Al Fiqri Ardiansyah Menawarkan Tafsir Kritis Qiwāmah: Membaca Ulang Otoritas Gender dalam Hukum Keluarga Islam

Oleh : Umi Amaliyah, Universitas PTIQ Jakarta

Perdebatan tentang posisi laki-laki dan perempuan dalam keluarga Muslim selalu menarik untuk dibahas dan belum benar benar selesai. Bukan hanya karena ia menyangkut kehidupan rumah tangga, tetapi juga karena di dalamnya ada persoalan tafsir agama, budaya, relasi kuasa, dan hukum keluarga yang hidup di tengah masyarakat. Salah satu konsep yang kerap menjadi pusat perdebatan adalah qiwāmah, sebuah istilah yang selama ini sering dipahami sebagai bentuk kepemimpinan laki-laki dalam keluarga.

Isu tersebut dibahas secara kritis oleh Al Fiqri Ardiansyah bersama para penulis lain dalam artikel berjudul “Qiwāmah and Epistemic Violence: A Critical Socio-Legal Analysis of Gendered Authority in Islamic Family Law”. Artikel ini terbit di Mawaddah: Jurnal Hukum Keluarga Islam, yang terindeks Scopus Q3. Karena itu, tulisan tersebut tidak hanya penting sebagai kajian akademik, tetapi juga relevan untuk menjadi bahan renungan publik tentang arah pembaruan hukum keluarga Islam, terutama di Indonesia.

Selama ini, qiwāmah banyak dirujukkan pada QS. al-Nisā’ [4]: 34. Dalam banyak tafsir, ayat tersebut sering dipahami sebagai dasar bahwa laki-laki memiliki posisi kepemimpinan atas perempuan, terutama karena laki-laki diposisikan sebagai pemberi nafkah. Dari pemahaman seperti ini, lahirlah konstruksi bahwa laki-laki memiliki otoritas dalam keluarga, sementara perempuan ditempatkan dalam posisi yang harus taat. Persoalannya, pemahaman itu tidak berhenti di ruang tafsir. Ia kemudian masuk ke dalam fikih keluarga, norma sosial, bahkan hukum positif di beberapa negara Muslim. Di Indonesia, jejak pemahaman semacam ini dapat dilihat dalam Kompilasi Hukum Islam, terutama dalam konstruksi laki-laki sebagai kepala keluarga.

Di sinilah pertanyaan penting perlu diajukan kembali. Apakah qiwāmah memang harus selalu dipahami sebagai kekuasaan laki-laki atas perempuan? Atau, jangan-jangan, konsep ini lebih tepat dibaca sebagai tanggung jawab moral yang perlu dipahami ulang melalui prinsip keadilan, kemaslahatan, dan martabat manusia? Pertanyaan tersebut menjadi semakin penting karena keluarga Muslim hari ini hidup dalam kenyataan sosial yang jauh berbeda dari masa klasik. Perempuan tidak lagi hanya hadir di ruang domestik. Banyak perempuan menjadi pendidik, pekerja profesional, penggerak ekonomi keluarga, pengambil keputusan, bahkan pemimpin di berbagai ruang publik. Pada saat yang sama, banyak laki-laki juga mulai terlibat lebih aktif dalam pengasuhan anak, pekerjaan rumah, dan pengelolaan kehidupan keluarga sehari-hari.

Perubahan sosial ini membuat pembacaan lama tentang relasi laki-laki dan perempuan dalam keluarga perlu dilihat kembali secara lebih jernih. Bukan untuk menolak tradisi, tetapi untuk memastikan bahwa tradisi tersebut tetap mampu menghadirkan keadilan bagi kehidupan hari ini. Kekuatan utama artikel Al Fiqri Ardiansyah terletak pada cara pandangnya yang tidak berhenti pada pertanyaan “apa arti qiwāmah?” Artikel ini bergerak lebih jauh dengan bertanya: bagaimana makna qiwāmah dibentuk, siapa yang selama ini berwenang menafsirkannya, dan siapa yang suaranya justru tersisih dari proses penafsiran itu?

Pertanyaan semacam ini penting karena tafsir tidak pernah lahir di ruang hampa. Tafsir selalu berhubungan dengan konteks sejarah, struktur sosial, otoritas keilmuan, dan relasi kuasa pada zamannya. Ketika tradisi tafsir selama berabad-abad lebih banyak diproduksi oleh laki-laki, sangat mungkin pengalaman perempuan tidak memperoleh tempat yang seimbang dalam pembentukan makna keagamaan. Perempuan sering hadir sebagai objek tafsir, tetapi tidak selalu diberi ruang sebagai subjek yang ikut menafsirkan. Pengalaman perempuan dalam pernikahan, pengasuhan, kerja domestik, nafkah, kekerasan rumah tangga, atau ketimpangan relasi keluarga tidak selalu dianggap sebagai bagian penting dari pengetahuan keagamaan. Akibatnya, tafsir tentang keluarga kerap lebih banyak berbicara dari sudut pandang otoritas laki-laki.

Keadaan inilah yang di bahas dalam artikel tersebut dibaca sebagai bentuk kekerasan epistemik. Kekerasan epistemik bukan kekerasan fisik. Ia bekerja dalam wilayah pengetahuan. Ia terjadi ketika suara kelompok tertentu tidak didengar, pengalaman mereka dianggap tidak penting, dan sudut pandang mereka tidak diberi tempat dalam pembentukan kebenaran. Dalam konteks qiwāmah, kekerasan epistemik tampak ketika tafsir tentang keluarga lebih sering menguatkan posisi laki-laki, sementara pengalaman perempuan sebagai pihak yang langsung terdampak tidak diberi ruang yang memadai. Dengan kata lain, masalahnya bukan hanya pada hasil tafsir, tetapi juga pada proses bagaimana tafsir itu diproduksi.

Dampak dari cara berpikir seperti ini tidak sederhana. Ketika qiwāmah dipahami sebagai hak untuk memimpin dan mengatur, relasi keluarga mudah berubah menjadi hierarkis. Laki-laki ditempatkan sebagai pusat keputusan, sedangkan perempuan diletakkan dalam posisi patuh. Bahkan dalam sebagian konstruksi fikih, kewajiban nafkah sering dipasangkan dengan kewajiban ketaatan. Hubungan ini dikenal dengan kerangka nafaqah–ṭā‘ah. Kerangka tersebut mungkin tampak masuk akal dalam masyarakat yang sepenuhnya menempatkan laki-laki sebagai pencari nafkah utama. Namun, dalam realitas keluarga hari ini, keadaan tidak selalu demikian. Banyak keluarga berjalan karena kerja sama dua pihak. Ada perempuan yang ikut menopang ekonomi keluarga. Ada pula keputusan rumah tangga yang tidak bisa lagi diambil secara sepihak, melainkan harus melalui komunikasi dan musyawarah.

Karena itu, jika hukum keluarga masih mempertahankan logika bahwa pemberi nafkah otomatis memiliki otoritas lebih tinggi, hukum tersebut berisiko tidak lagi sensitif terhadap perubahan sosial. Ia juga berisiko mengabaikan kenyataan bahwa kehidupan keluarga modern banyak dibangun melalui kerja sama, bukan dominasi. Membaca ulang qiwāmah bukan berarti menolak ajaran Islam. Justru sebaliknya, pembacaan ulang diperlukan agar ajaran Islam tetap hidup dalam semangat dasarnya, yaitu keadilan, kasih sayang, kemaslahatan, dan penghormatan terhadap martabat manusia. Dalam kerangka maqāṣid al-sharī‘ah, hukum Islam tidak semestinya dipahami sebagai alat untuk mempertahankan dominasi, melainkan sebagai jalan untuk menghadirkan kebaikan dan menghilangkan mudarat.

Prinsip al-ḍarar yuzāl, bahwa bahaya harus dihilangkan, dapat menjadi dasar penting untuk meninjau ulang tafsir dan norma hukum yang melahirkan ketimpangan. Jika sebuah pemahaman keagamaan membuat perempuan kehilangan suara, kehilangan ruang bernegosiasi, atau terjebak dalam relasi yang tidak adil, maka pemahaman itu perlu dikaji kembali. Yang dipersoalkan bukan teks sucinya, melainkan tafsir manusia atas teks tersebut. Di sinilah pembedaan antara wahyu dan tafsir menjadi penting. Wahyu diyakini suci, tetapi tafsir adalah kerja manusia. Karena tafsir adalah kerja manusia, ia bisa dipengaruhi oleh budaya, politik, struktur sosial, dan kepentingan zamannya. Maka, mengkritik tafsir bukan berarti merendahkan agama. Kritik terhadap tafsir justru diperlukan agar agama tidak digunakan untuk membekukan ketidakadilan.

Dalam konteks Indonesia, pembahasan ini semakin relevan karena Kompilasi Hukum Islam masih memuat konstruksi laki-laki sebagai kepala keluarga. Formulasi tersebut sering dianggap wajar. Namun, dalam praktik sosial, istilah kepala keluarga dapat memperkuat anggapan bahwa otoritas utama dalam keluarga selalu berada pada laki-laki. Padahal, keluarga yang sehat tidak selalu dibangun dengan pola komando. Keluarga yang sehat justru tumbuh melalui komunikasi, tanggung jawab bersama, dan kesalingan. Tentu, tradisi klasik tidak perlu dibaca secara hitam-putih. Para mufasir dan fuqaha klasik bekerja dalam konteks sosial zamannya. Mereka memberi jawaban atas persoalan yang hidup pada masa mereka. Akan tetapi, masalah muncul ketika hasil tafsir historis diperlakukan seolah-olah final, tunggal, dan tidak boleh disentuh oleh ijtihad baru.

Padahal, sejarah hukum Islam sendiri memperlihatkan bahwa ijtihad selalu menjadi bagian penting dari kehidupan umat. Melalui ijtihad, hukum Islam mampu berinteraksi dengan perubahan zaman tanpa kehilangan nilai dasarnya. Karena itu, membaca ulang qiwāmah seharusnya dipahami sebagai bagian dari upaya menjaga relevansi syariat, bukan sebagai ancaman terhadapnya. Membaca ulang qiwāmah berarti menggeser maknanya dari dominasi menuju tanggung jawab. Jika seseorang memiliki kelebihan ekonomi dalam keluarga, kelebihan itu tidak semestinya menjadi alasan untuk menguasai. Ia seharusnya menjadi dasar untuk melayani, menjaga, dan bekerja sama. Jika perempuan turut menopang keluarga, kontribusinya juga harus diakui secara adil.

Dengan cara pandang ini, qiwāmah tidak harus dipahami sebagai izin teologis untuk mengendalikan perempuan. Ia dapat dimaknai sebagai tanggung jawab etis yang bersifat kontekstual. Dalam keluarga Muslim modern, tanggung jawab itu dapat dijalankan bersama melalui musyawarah, keadilan, kasih sayang, dan penghormatan terhadap martabat masing-masing anggota keluarga. Reformasi hukum keluarga Islam juga tidak cukup dilakukan hanya dengan mengubah teks aturan. Yang lebih mendasar adalah perubahan cara berpikir. Selama tafsir agama masih menempatkan perempuan terutama sebagai objek, selama pengalaman perempuan belum diakui sebagai bagian dari pengetahuan keagamaan, dan selama hukum keluarga masih memelihara relasi yang timpang, maka keadilan substantif akan sulit diwujudkan.

Karena itu, kajian keislaman perlu memberi ruang lebih besar bagi ulama perempuan, akademisi perempuan, dan pengalaman perempuan Muslim dalam pembentukan pengetahuan hukum Islam. Kehadiran mereka bukan ancaman bagi otoritas agama. Sebaliknya, kehadiran mereka dapat memperkaya khazanah Islam agar lebih dekat dengan keadilan dan kemanusiaan.

Pada konteks ini keluarga Muslim yang kuat bukanlah keluarga yang berdiri di atas dominasi salah satu pihak. Keluarga yang kuat adalah keluarga yang mampu menjadikan agama sebagai sumber kasih sayang, bukan alat kekuasaan; sebagai dasar tanggung jawab, bukan pembenaran hierarki; sebagai jalan menuju keadilan, bukan pelestari ketimpangan. Artikel Al Fiqri Ardiansyah dan para penulis lain memberi pelajaran penting bahwa pembaruan hukum keluarga Islam harus dimulai dari pembaruan cara kita memproduksi dan memahami tafsir. Selama sumber pengetahuan masih timpang, produk hukum yang lahir darinya juga berpotensi timpang.

Karena itu, membaca ulang qiwāmah bukanlah ancaman bagi Islam. Ia adalah ikhtiar untuk menghidupkan kembali ruh keadilan dalam ajaran Islam. Sebab, hukum yang kehilangan keadilan hanya akan menjadi aturan yang kaku, sedangkan agama yang menghadirkan keadilan akan tetap menjadi rahmat bagi kehidupan manusia.

©2026 Institut Bahtera Studi Islam Part of Bahtera Al Fikr Press. All Rights Reserved.