Oleh : Miftha Huljannah, M.Pd
(Dosen Prodi PGMI UIN Sultan Amai Gorontalo)
Sebuah perguruan tinggi dapat memiliki akreditasi unggul, kurikulum yang lengkap, produktivitas publikasi yang meningkat, dan tata kelola kelembagaan yang semakin baik. Namun, ada satu pertanyaan yang jauh lebih mendasar: apakah semua capaian tersebut benar-benar telah melahirkan mahasiswa yang kritis dalam berpikir, produktif dalam berkarya, peduli terhadap persoalan masyarakat, dan memiliki integritas spiritual?
Pertanyaan ini penting diajukan karena keberhasilan pendidikan tinggi tidak selalu dapat dibaca melalui dokumen kelembagaan. Ada sesuatu yang lebih substantif, yakni manusia seperti apa yang berhasil dibentuk oleh perguruan tinggi. Pada titik inilah Perguruan Tinggi Keagamaan Islam Negeri (PTKIN) perlu melakukan refleksi terhadap orientasi pendidikannya, terutama ketika berhadapan dengan perubahan karakter Generasi Z, perkembangan kecerdasan buatan, dan semakin kompleksnya persoalan masyarakat.
Selama ini perguruan tinggi berada dalam tekanan untuk terus meningkatkan akreditasi, memenuhi indikator kinerja, memperbanyak publikasi ilmiah, serta memperkuat berbagai instrumen penjaminan mutu. Seluruh agenda tersebut tentu penting. Akan tetapi, persoalan muncul ketika pencapaian administratif justru lebih menyita perhatian daripada substansi pendidikan itu sendiri. Perguruan tinggi dapat menjadi sangat sibuk menyiapkan dokumen untuk membuktikan kualitas, tetapi belum tentu cukup serius membangun budaya akademik yang menghasilkan kualitas.
Akreditasi semestinya menjadi konsekuensi dari budaya mutu yang hidup dan mengakar, bukan sekadar tujuan administratif yang dikejar menjelang proses asesmen. Kita dapat memiliki Rencana Pembelajaran Semester (RPS) berbasis capaian pembelajaran, tetapi belum tentu telah menghadirkan pengalaman belajar yang benar-benar menghasilkan kompetensi. Kita dapat memiliki indikator kolaborasi penelitian, tetapi belum tentu memiliki tradisi pembimbingan ilmiah yang melibatkan mahasiswa secara intensif. Demikian pula, banyaknya kegiatan kemahasiswaan belum tentu menunjukkan tumbuhnya kesadaran sosial dan kemandirian mahasiswa.
Refleksi tersebut memperoleh relevansinya melalui pembelajaran kelembagaan yang dilakukan Program Studi Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah (PGMI) UIN Sultan Amai Gorontalo dalam kegiatan benchmarking bersama PGMI UIN Syarif Hidayatullah Jakarta. Pertemuan tersebut menjadi momentum untuk melihat praktik pengelolaan pendidikan tinggi dari perspektif yang lebih luas. Benchmarking tidak semestinya berhenti pada kegiatan membandingkan kurikulum, tata kelola, atau capaian akreditasi, tetapi menjadi kesempatan untuk mempertanyakan kembali bagaimana sebuah program studi membangun ekosistem akademik yang mampu mengembangkan potensi mahasiswa secara utuh.
Pengalaman tersebut mengantarkan pada satu pemikiran bahwa PTKIN perlu diposisikan sebagai laboratorium pembentukan generasi. Laboratorium di sini bukan sekadar ruang eksperimen dalam pengertian fisik, melainkan ekosistem pendidikan yang memungkinkan mahasiswa mengembangkan kemampuan berpikir, menguji gagasan melalui karya, mengambil peran dalam kehidupan sosial, serta menginternalisasikan nilai-nilai keislaman dalam kehidupan nyata.
Untuk mewujudkan orientasi tersebut, setidaknya terdapat tiga dimensi yang perlu dikembangkan secara bersamaan: intelektualisme, aktivisme, dan spiritualisme.
Intelektualisme: Mengubah Budaya Belajar Menjadi Budaya Berkarya
Salah satu tantangan pendidikan tinggi saat ini adalah mengubah akses informasi yang luas menjadi kedalaman pengetahuan dan produktivitas intelektual. Generasi Z tumbuh dalam lingkungan digital yang memungkinkan mereka memperoleh informasi dengan sangat cepat. Namun, kemudahan mengakses informasi tidak secara otomatis melahirkan kemampuan berpikir kritis, kreativitas, dan kemandirian intelektual.
Di sinilah perguruan tinggi memiliki tanggung jawab yang tidak sederhana. Kampus tidak cukup menjadi tempat mahasiswa menerima pengetahuan, melainkan harus menjadi ruang tempat pengetahuan dipertanyakan, diuji, dikembangkan, dan diproduksi kembali. Mahasiswa perlu dibiasakan untuk tidak hanya menjadi konsumen informasi, tetapi juga produsen gagasan dan karya.
Perubahan ini membutuhkan pembaruan dalam pengalaman pembelajaran. Pendekatan Outcome-Based Education (OBE), misalnya, seharusnya tidak berhenti pada penyesuaian format RPS atau pemetaan capaian pembelajaran. OBE perlu benar-benar mengubah orientasi pembelajaran dari sekadar penyampaian materi menuju pengembangan kompetensi yang dapat ditunjukkan melalui kemampuan nyata mahasiswa.
Konsekuensinya, pembelajaran harus memberikan ruang yang lebih besar bagi eksplorasi, diskusi, penelitian, pemecahan masalah, dan proyek kolaboratif. Tugas perkuliahan tidak semestinya hanya berakhir sebagai makalah yang dikumpulkan untuk memperoleh nilai. Tugas dapat dikembangkan menjadi artikel ilmiah, media pembelajaran, modul, produk digital, penelitian sederhana, atau karya lain yang relevan dengan kompetensi program studi.
Namun, produktivitas akademik juga perlu dipahami secara lebih mendalam. Perguruan tinggi jangan sampai mengganti budaya mengumpulkan tugas dengan budaya mengejar jumlah luaran. Mahasiswa yang menghasilkan banyak karya belum tentu memiliki kedalaman intelektual apabila tidak dibiasakan menguji argumentasi, mempertanyakan asumsi, dan mempertanggungjawabkan pengetahuannya. Karena itu, intelektualisme setidaknya harus bertumpu pada tiga kemampuan: berpikir kritis, menghasilkan pengetahuan, dan membangun kemandirian intelektual.
Perkembangan kecerdasan buatan atau artificial intelligence (AI) semakin mempertegas kebutuhan tersebut. Kehadiran AI telah mengubah cara mahasiswa mencari informasi, menyusun tulisan, mengolah data, bahkan mengembangkan gagasan. Perguruan tinggi tidak cukup meresponsnya melalui larangan atau kecurigaan terhadap penggunaan teknologi. Yang lebih penting adalah membangun literasi AI secara kritis dan bertanggung jawab.
Mahasiswa perlu memiliki kemampuan menyusun instruksi yang tepat, mengevaluasi jawaban AI, memverifikasi sumber, mengenali kemungkinan kesalahan informasi, dan mengembangkan argumentasi secara mandiri. Dosen pun harus meningkatkan kapasitasnya agar tidak tertinggal dalam memahami perubahan teknologi pembelajaran. AI seharusnya memperkuat kecerdasan manusia, bukan menggantikan proses berpikirnya.
Penguatan intelektualisme juga membutuhkan tradisi penelitian bersama antara dosen dan mahasiswa. Keterlibatan mahasiswa dalam penelitian tidak semestinya hanya dipandang sebagai pemenuhan indikator kinerja atau kebutuhan publikasi. Penelitian harus menjadi ruang pembentukan tradisi keilmuan. Dosen perlu hadir sebagai pembimbing yang melatih mahasiswa merumuskan masalah, menelaah literatur, mengolah data, membangun argumentasi, dan menghasilkan karya ilmiah yang dapat dipertanggungjawabkan.
Dalam program studi kependidikan seperti PGMI, tradisi tersebut harus bermuara pada kemampuan pedagogis yang nyata. Mahasiswa tidak cukup memahami teori pendidikan dan pembelajaran, tetapi harus mampu menerapkannya melalui praktik microteaching yang terencana, reflektif, dan adaptif. Kualitas calon guru tidak cukup dibuktikan melalui kelengkapan perangkat pembelajaran, tetapi harus terlihat dari kemampuannya menciptakan pengalaman belajar yang bermakna bagi peserta didik.
Dengan demikian, intelektualisme bukan sekadar kemampuan memperoleh nilai akademik yang tinggi. Ia merupakan kemampuan menggunakan pengetahuan untuk memahami persoalan, menghasilkan gagasan, dan menciptakan sesuatu yang bermanfaat.
Aktivisme: Menghubungkan Pengetahuan dengan Persoalan Masyarakat
Pendidikan tinggi tidak boleh menghasilkan generasi yang hanya cakap berbicara tentang persoalan masyarakat, tetapi tidak memiliki keberanian untuk mengambil bagian dalam penyelesaiannya. Pengetahuan yang diperoleh mahasiswa di ruang kuliah harus memiliki hubungan dengan realitas sosial. Karena itu, PTKIN perlu menumbuhkan aktivisme sebagai bagian dari proses pendidikan.
Aktivisme dalam konteks ini tidak terbatas pada keterlibatan dalam organisasi kemahasiswaan atau demonstrasi. Lebih luas dari itu, aktivisme merupakan kemampuan membaca persoalan, membangun kepedulian, menyampaikan gagasan, dan mengambil tindakan untuk menghadirkan perubahan. Mahasiswa harus belajar bahwa pengetahuan memiliki tanggung jawab sosial.
Bagi mahasiswa PGMI, misalnya, aktivisme dapat diwujudkan melalui gerakan literasi anak, pengembangan media pembelajaran untuk sekolah dengan keterbatasan fasilitas, pendampingan pendidikan di wilayah terpencil, atau inovasi pembelajaran yang merespons kesenjangan digital. Melalui kegiatan tersebut, mahasiswa tidak hanya mempelajari teori pendidikan, tetapi juga berhadapan langsung dengan kompleksitas persoalan yang dialami masyarakat.
Aktivisme juga perlu dikembangkan melalui hubungan yang lebih kuat antara perguruan tinggi dan dunia kerja. Salah satu persoalan yang masih perlu diperhatikan adalah pemahaman mengenai profil kompetensi lulusan PGMI dalam sistem rekrutmen tenaga pendidik. Secara akademik, PGMI mempersiapkan mahasiswa menjadi calon guru kelas pada jenjang pendidikan dasar dengan penguasaan kompetensi pedagogis dan berbagai bidang pembelajaran utama di SD/MI.
Namun, pengakuan terhadap relevansi kompetensi tersebut dalam proses rekrutmen tetap bergantung pada persyaratan kualifikasi dan formasi yang ditetapkan oleh instansi terkait. Situasi ini menunjukkan pentingnya komunikasi antara perguruan tinggi, pemerintah daerah, instansi kepegawaian, sekolah, dan lembaga pengguna lulusan.
Program studi tidak cukup hanya menghasilkan lulusan berkualitas, tetapi juga perlu memastikan bahwa profil kompetensi lulusannya dipahami secara tepat oleh para pemangku kepentingan. Kerja sama dengan dinas pendidikan, lembaga kepegawaian, sekolah, madrasah, dan organisasi profesi perlu dikembangkan melalui forum dialog, seminar profesi, praktik lapangan, serta program kolaboratif lainnya.
Meski demikian, aktivisme mahasiswa tidak boleh direduksi menjadi upaya memperjuangkan peluang kerja bagi dirinya sendiri. Ada orientasi yang lebih besar, yaitu membangun kesadaran bahwa ilmu pengetahuan harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Mahasiswa perlu dipersiapkan bukan hanya untuk mencari pekerjaan setelah lulus, tetapi juga untuk menjadi individu yang mampu menciptakan peluang, membangun inisiatif, dan berkontribusi terhadap penyelesaian persoalan sosial.
Perguruan tinggi yang berhasil menumbuhkan aktivisme adalah perguruan tinggi yang mampu menjadikan mahasiswa bagian dari kehidupan masyarakat, bukan sekadar penghuni ruang kelas dan peserta kegiatan kampus.
Spiritualitas: Dari Identitas Keagamaan Menuju Integritas Kehidupan
Di tengah penguatan intelektualisme dan aktivisme, PTKIN memiliki tanggung jawab yang tidak dapat dipisahkan dari identitas kelembagaannya, yakni membangun spiritualitas. Namun, identitas sebagai perguruan tinggi Islam tidak secara otomatis menjamin terbentuknya mahasiswa yang memiliki kedalaman spiritual.
Spiritualitas tidak cukup dihadirkan melalui kegiatan keagamaan yang bersifat seremonial. Ia harus terinternalisasi dalam cara mahasiswa berpikir, belajar, bekerja, memperlakukan orang lain, dan menggunakan pengetahuan. Dengan kata lain, spiritualitas perlu bergerak dari simbol identitas menuju integritas kehidupan.
Mahasiswa yang memiliki kemampuan intelektual tinggi tetapi mengabaikan kejujuran akademik berpotensi menyalahgunakan pengetahuannya. Demikian pula mahasiswa yang aktif dalam kegiatan sosial tetapi kehilangan orientasi moral dapat terjebak pada aktivitas yang tidak memberikan manfaat berkelanjutan.
Karena itu, pembinaan spiritual perlu hadir dalam keseluruhan pengalaman pendidikan. Program keagamaan, pembiasaan ibadah, kajian keislaman, penguatan moderasi beragama, dan pembinaan akhlak harus terhubung dengan budaya akademik. Kejujuran dalam ujian, ketelitian dalam penelitian, penghargaan terhadap perbedaan, dan tanggung jawab dalam menggunakan teknologi merupakan bagian dari ekspresi spiritualitas.
Dalam konteks penggunaan AI, misalnya, kesadaran spiritual dapat diwujudkan melalui komitmen untuk tidak melakukan plagiarisme, tidak memanipulasi data, tidak mengklaim karya orang lain, serta bersedia mempertanggungjawabkan setiap produk akademik yang dihasilkan. Spiritualitas seharusnya tidak hanya terlihat ketika mahasiswa berada di masjid atau mengikuti kegiatan keagamaan, tetapi juga ketika mereka menghadapi ujian, menyusun penelitian, menggunakan teknologi, dan mengambil keputusan.
Di sinilah kekhasan PTKIN perlu diperkuat. Perguruan tinggi Islam tidak cukup menghasilkan lulusan yang memiliki kompetensi profesional dan pengetahuan keagamaan, tetapi juga manusia yang mampu menjadikan nilai-nilai Islam sebagai landasan etis dalam kehidupan.
Intelektualisme memberikan kemampuan untuk memahami persoalan. Aktivisme membangun keberanian untuk melakukan perubahan. Sementara itu, spiritualisme memberikan orientasi moral agar pengetahuan dan tindakan tetap berada dalam kerangka tanggung jawab kemanusiaan dan keislaman. Ketiganya bukan dimensi yang berjalan sendiri-sendiri. Spiritualitas harus menjiwai cara mahasiswa berpikir dan bertindak, sementara intelektualisme dan aktivisme menjadi ruang aktualisasi nilai-nilai tersebut.
Melampaui Akreditasi, Membangun Peradaban
Berbagai refleksi tersebut mengantarkan pada satu kesadaran bahwa transformasi PTKIN tidak cukup dilakukan melalui pembaruan dokumen kurikulum, peningkatan angka publikasi, atau pencapaian predikat akreditasi. Transformasi yang sesungguhnya terjadi ketika sistem pendidikan mampu melahirkan kebiasaan akademik yang produktif, budaya kerja yang kuat, kepedulian sosial, dan integritas moral.
RPS berbasis OBE harus benar-benar menggerakkan kreativitas mahasiswa. Penelitian kolaboratif harus menumbuhkan tradisi intelektual. Praktik microteaching harus menghasilkan calon guru yang kompeten. Kemitraan harus memperkuat kontribusi sosial dan pengakuan terhadap kompetensi lulusan. Sementara itu, pembinaan keislaman harus membentuk integritas yang tercermin dalam perilaku sehari-hari.
Momentum transformasi kelembagaan UIN Sultan Amai Gorontalo, bersama pembelajaran yang diperoleh melalui benchmarking dengan UIN Syarif Hidayatullah Jakarta, dapat menjadi kesempatan untuk memperkuat orientasi tersebut. Praktik-praktik baik yang dipelajari tidak harus ditiru secara mekanis, tetapi perlu diadaptasi sesuai dengan kebutuhan mahasiswa, karakter kelembagaan, dan tantangan pembangunan daerah.
Pada akhirnya, PTKIN perlu berani mengajukan pertanyaan yang melampaui indikator administratif: berapa banyak mahasiswa yang tumbuh menjadi pemikir kritis? Berapa banyak karya yang lahir dari proses pembelajaran? Seberapa besar kontribusi mahasiswa dan lulusan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat? Dan sejauh mana nilai-nilai keislaman benar-benar tercermin dalam integritas kehidupan akademik?
Pertanyaan-pertanyaan tersebut semestinya menjadi bagian dari refleksi berkelanjutan dalam pengelolaan pendidikan tinggi Islam. Sebab, Generasi Z tidak hanya membutuhkan perguruan tinggi yang mampu mengantarkan mereka memperoleh gelar akademik. Mereka membutuhkan ekosistem yang mengajarkan cara berpikir, membiasakan budaya berkarya, membuka ruang untuk mengambil peran sosial, dan menanamkan nilai-nilai spiritual sebagai pedoman kehidupan.
PTKIN harus menjadi laboratorium bagi lahirnya generasi yang bukan sekadar berpengetahuan, tetapi juga berdaya cipta, berdaya gerak, dan berakhlak. Sebab, masa depan pendidikan tinggi Islam tidak hanya ditentukan oleh seberapa unggul institusinya di atas kertas, melainkan oleh seberapa besar kontribusi manusia yang dilahirkannya bagi masyarakat dan peradaban.