Oleh : Randy Putra Alamsyah, MA.
Kerusakan lingkungan merupakan persoalan yang tidak hanya berkaitan dengan aspek ekologis, tetapi juga menyangkut tanggung jawab moral, sosial, dan spiritual manusia. Kebakaran hutan dan lahan (karhutla), pencemaran udara, kerusakan tanah, serta hilangnya keseimbangan ekosistem menunjukkan bahwa hubungan manusia dengan alam perlu dievaluasi kembali. Alam yang seharusnya menjadi ruang kehidupan justru dapat berubah menjadi sumber ancaman ketika dikelola tanpa mempertimbangkan keseimbangan dan keberlanjutannya.
Dalam perspektif Islam, lingkungan bukan sekadar sumber daya yang dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan manusia. Alam merupakan anugerah Tuhan yang mengandung amanah. Karena itu, kepedulian terhadap lingkungan harus dipahami sebagai bagian dari tanggung jawab keberagamaan. Al-Qur’an memberikan landasan etis bahwa manusia tidak hanya dituntut untuk beribadah kepada Allah, tetapi juga bertanggung jawab atas tindakan yang memengaruhi kehidupan sesama dan keberlangsungan bumi.
Persoalan ini menjadi relevan untuk menjadi bahan refleksi kita menjelang hari sumpah pemuda ini (28 Oktober 2026), untuk mendudukkan posisi kita sebagai pemuda dan pemegang estafet kepemimpinan selanjutnya, terutama ketika ancaman karhutla dan berbagai persoalan lingkungan mengingatkan kita bahwa kerusakan alam dapat berdampak luas terhadap kesehatan, kehidupan sosial, dan keberlanjutan ekonomi masyarakat. Setidaknya, terdapat tiga pesan penting Al-Qur’an yang dapat menjadi landasan untuk membangun kepedulian ekologis.
Allah Swt. berfirman dalam Surah ar-Rum ayat 41:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ لِيُذِيقَهُمْ بَعْضَ الَّذِي عَمِلُوا لَعَلَّهُمْ يَرْجِعُونَ
Artinya: “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan perbuatan tangan manusia; Allah menghendaki agar mereka merasakan sebagian dari akibat perbuatan mereka, agar mereka kembali ke jalan yang benar.”
Ayat ini memberikan peringatan bahwa tindakan manusia dapat menimbulkan kerusakan yang dampaknya dirasakan secara luas. Dalam konteks lingkungan, karhutla menjadi salah satu contoh bagaimana tindakan yang tidak bertanggung jawab dapat mengganggu keseimbangan ekosistem dan mengancam kehidupan masyarakat. Kebakaran hutan dan lahan tidak hanya menghanguskan vegetasi, tetapi juga dapat menyebabkan pencemaran udara, mengganggu kesehatan, merusak habitat satwa, serta menghambat aktivitas pendidikan dan ekonomi.
Meskipun bencana lingkungan dapat dipengaruhi oleh faktor alam, tindakan manusia juga dapat memperbesar risiko dan tingkat kerusakannya. Pembukaan lahan dengan cara membakar, kelalaian dalam mengendalikan sumber api, dan pengelolaan kawasan yang tidak memperhatikan risiko kebakaran merupakan persoalan yang membutuhkan perhatian bersama. Oleh karena itu, ayat tersebut perlu dipahami sebagai dorongan untuk melakukan evaluasi terhadap perilaku manusia dan memperbaiki cara mengelola lingkungan.
Tanggung jawab ini tidak dapat dibebankan kepada satu pihak saja. Masyarakat memiliki kewajiban menjaga lingkungan di sekitarnya, pelaku usaha perlu memastikan kegiatan ekonominya tidak menimbulkan kerusakan, sedangkan pemerintah berkewajiban memperkuat pencegahan, pengawasan, dan penegakan aturan. Lembaga pendidikan dan tokoh agama juga mempunyai peran dalam membangun kesadaran ekologis.
Dengan demikian, pesan QS. ar-Rum ayat 41 bukan sekadar menjelaskan hubungan antara perbuatan manusia dan kerusakan, melainkan juga mengajak manusia untuk kembali kepada perilaku yang bertanggung jawab. Kesadaran tersebut harus diwujudkan melalui tindakan nyata, bukan berhenti pada penyesalan setelah bencana terjadi. Mencegah kerusakan merupakan bagian dari ikhtiar bersama untuk melindungi kehidupan.
Allah Swt. berfirman dalam Surah al-A’raf ayat 56:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
Artinya: “Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
Larangan tersebut menegaskan bahwa manusia tidak dibenarkan melakukan tindakan yang merusak tatanan kehidupan. Bumi menyediakan berbagai kebutuhan mendasar, mulai dari air, udara, tanah yang subur, hingga sumber pangan dan energi. Seluruh anugerah tersebut harus dimanfaatkan secara bijaksana, bukan dieksploitasi tanpa memperhitungkan akibatnya.
Persoalan lingkungan menjadi semakin penting ketika dampak kerusakan tidak hanya dirasakan oleh masyarakat saat ini, tetapi juga berpotensi diwariskan kepada generasi mendatang. Hutan yang terbakar membutuhkan waktu untuk pulih, tanah yang rusak dapat kehilangan produktivitasnya, dan pencemaran lingkungan dapat mengganggu kualitas hidup dalam jangka panjang. Ketika sumber daya alam mengalami kerusakan, generasi berikutnya berisiko kehilangan sebagian kesempatan untuk menikmati lingkungan yang sehat dan produktif.
Di sinilah pentingnya memahami lingkungan sebagai amanah antargenerasi. Menjaga alam bukan hanya tentang memenuhi kebutuhan manusia hari ini, melainkan juga memastikan bahwa anak-anak dan cucu kita tetap memiliki ruang hidup yang layak. Kepentingan ekonomi jangka pendek tidak seharusnya mengabaikan keselamatan masyarakat dan keberlanjutan sumber daya alam.
Dalam konteks karhutla, prinsip ini menuntut kita untuk mengutamakan pencegahan, menghindari pembakaran lahan yang berisiko, menjaga kawasan hutan, dan memulihkan wilayah yang mengalami kerusakan. Upaya tersebut perlu didukung oleh pendidikan lingkungan, pengelolaan lahan yang bertanggung jawab, serta kebijakan yang mempertimbangkan kepentingan jangka panjang.
Dengan demikian, QS. al-A’raf ayat 56 dapat menjadi dasar etis untuk membangun kesadaran bahwa anugerah Tuhan tidak boleh diperlakukan secara sewenang-wenang. Menjaga lingkungan berarti menghormati karunia yang telah diberikan sekaligus memenuhi tanggung jawab terhadap generasi yang belum hadir untuk menyuarakan hak-haknya. Bumi yang sehat adalah warisan berharga yang harus kita upayakan bersama.
Allah Swt. berfirman dalam Surah al-Baqarah ayat 30:
إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً
Artinya: “Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”
Konsep khalifah menempatkan manusia sebagai makhluk yang memiliki tanggung jawab dalam kehidupan di bumi. Kedudukan tersebut tidak semestinya dimaknai sebagai izin untuk menguasai alam secara mutlak, melainkan sebagai amanah untuk mengelola dan memelihara kehidupan dengan bijaksana. Manusia memiliki kemampuan untuk memanfaatkan sumber daya alam, tetapi kemampuan itu harus disertai kesadaran akan batas, konsekuensi, dan tanggung jawab moralnya.
Tanggung jawab sebagai khalifah tidak hanya berada di pundak pemimpin atau pihak yang memiliki kewenangan. Setiap orang memiliki ruang untuk berkontribusi sesuai dengan kemampuan dan perannya. Menjaga kebersihan lingkungan, mengurangi sampah, menggunakan air secara bijaksana, tidak membuang puntung rokok sembarangan, menghindari pembakaran yang berisiko, serta melaporkan titik api kepada petugas merupakan tindakan sederhana yang mencerminkan tanggung jawab tersebut.
Dalam kehidupan masyarakat, peran keluarga, sekolah, pesantren, masjid, dan lembaga sosial sangat penting untuk menumbuhkan kepedulian terhadap lingkungan. Ajaran agama dapat menjadi sumber motivasi untuk membangun kebiasaan yang ramah lingkungan. Khutbah, misalnya, tidak hanya menyampaikan pentingnya menjaga alam sebagai ajaran normatif, tetapi juga dapat mendorong jamaah mengambil tindakan konkret dalam kehidupan sehari-hari.
Namun, tanggung jawab individual harus berjalan bersama tanggung jawab kelembagaan. Masyarakat membutuhkan dukungan berupa edukasi, fasilitas pengelolaan sampah, sistem pelaporan kebakaran, tata kelola lahan yang baik, dan penegakan aturan. Dengan kerja sama tersebut, nilai khalifah dapat diterjemahkan menjadi gerakan kolektif yang lebih efektif dalam mencegah kerusakan lingkungan.
Menjadi khalifah berarti menyadari bahwa manusia tidak hidup sendirian di bumi. Kehidupan manusia bergantung pada keseimbangan alam dan keberlangsungan berbagai makhluk hidup. Karena itu, keberhasilan manusia tidak semata-mata diukur dari kemampuannya mengambil manfaat dari alam, tetapi juga dari kemampuannya merawat dan menjaga kehidupan di dalamnya.
Ketiga ayat tersebut menghadirkan satu pesan yang saling berkaitan. QS. ar-Rum ayat 41 mengingatkan manusia agar menyadari dampak tindakannya terhadap kerusakan lingkungan. QS. al-A’raf ayat 56 menegaskan larangan berbuat kerusakan dan mengarahkan manusia untuk menjaga anugerah Tuhan bagi generasi mendatang. Sementara itu, QS. al-Baqarah ayat 30 menempatkan manusia sebagai khalifah yang memikul tanggung jawab moral untuk merawat bumi.
Ketiganya menunjukkan bahwa kepedulian terhadap lingkungan tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab keagamaan. Keimanan semestinya melahirkan perilaku yang melindungi kehidupan, mencegah kerusakan, dan memperhatikan kepentingan bersama. Kesalehan tidak cukup diwujudkan melalui hubungan vertikal dengan Tuhan, tetapi juga perlu tercermin dalam hubungan manusia dengan sesama dan lingkungan.
Karhutla dan berbagai persoalan ekologis seharusnya menjadi momentum untuk memperbaiki cara pandang dan perilaku kita terhadap alam. Kita perlu bergerak dari kesadaran menuju tindakan, dari nasihat menuju kebiasaan, serta dari kepedulian individual menuju tanggung jawab bersama.
Pada akhirnya, menjaga bumi bukan sekadar pilihan sosial, melainkan bagian dari amanah yang harus ditunaikan. Bumi yang sehat, udara yang bersih, air yang layak, dan tanah yang produktif merupakan anugerah yang perlu dirawat. Jika kita menginginkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi mendatang, maka tanggung jawab itu harus dimulai dari diri kita sendiri, hari ini.